Lewati ke konten

Ikuti Kami :

  • Facebook
  • Instagram
seputarsambas.id

seputarsambas.id

Jendela Informasi Masyarakat Kabupaten Sambas

  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Seputar Sambas
  • Seputar Desa
  • Seputar Kalbar
  • Peristiwa & Hukum
  • Sorotan Redaksi
  • Civil Society
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Budaya & Pariwisata
  • Olahraga
  • Khazanah Negeri

Kode Etik Jurnalistik


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seluruh wartawan dan pengelola SeputarSambas.id berkomitmen menjunjung tinggi integritas, norma hukum, dan tanggung jawab sosial. Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan akurat, kegiatan pemberitaan SeputarSambas.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Landasan Hukum


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 2

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.”

Pasal 4 Ayat (1)

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 5 Ayat (1)

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 5 Ayat (2)

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Pasal 7 Ayat (2)

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Kode Etik Jurnalistik SeputarSambas.id


1. Independensi dan Akurasi

Wartawan SeputarSambas.id bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

2. Profesionalitas

Wartawan SeputarSambas.id menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menghormati hak narasumber, menjaga etika komunikasi, serta menunjukkan identitas dan surat tugas jurnalistik apabila diperlukan.

3. Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah

Wartawan SeputarSambas.id senantiasa menguji informasi sebelum memublikasikannya, mengupayakan pemberitaan yang berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

4. Larangan Berita Bohong dan Fitnah

Wartawan SeputarSambas.id tidak membuat atau menyebarluaskan berita bohong, fitnah, berita sadis, maupun materi cabul dalam pemberitaan.

5. Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan Susila

Wartawan SeputarSambas.id tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

Redaksi SeputarSambas.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat sesegera mungkin disertai keterangan yang diperlukan.

SeputarSambas.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

seputarsambas.id

Jendela Informasi Masyarakat Kabupaten Sambas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Info Iklan & Kerjasama
  • Arsip
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Copyright © 2026 seputarsambas.id | Diterbitkan oleh KP MUBB | All Rights Reserved