SAMBAS, SeputarSambas.id – Dalam upaya memastikan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi berjalan tepat sasaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumindag) Kabupaten Sambas berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sambas menggelar kegiatan sosialisasi bagi para pemilik dan pengelola pangkalan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan hukum para pelaku usaha pangkalan terhadap ketentuan distribusi gas bersubsidi. Melalui langkah ini, penyaluran LPG 3 kg diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pemaparannya, para peserta diberikan pengarahan mendalam mengenai pentingnya menyalurkan LPG 3 kg secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Pangkalan juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan internal secara optimal guna menjaga ketersediaan stok serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Kejaksaan Negeri Sambas serta instansi terkait berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan evaluasi secara berkala. Sinergi ini dilakukan guna memastikan bahwa subsidi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Kabupaten Sambas. (Sumber: diskumindag.sambas.go.id / Red)


Tinggalkan Balasan