Sampaikan Aspirasi Warga ke DPRD, Koperasi MUBB Minta Kejelasan Batas TWA Paloh

SAMBAS, SeputarSambas.id – Koperasi Produsen Mitra Usaha Berkah Berkemajuan (MUBB) menyuarakan langsung aspirasi masyarakat Desa Sebubus dan Kampung Baru, Kecamatan Paloh, terkait konflik tumpang tindih lahan agraria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sambas, Senin (19/10/2026).

RDPU yang diinisiasi oleh DPRD Sambas tersebut turut menghadirkan perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Pengelola Resort Taman Wisata Alam (TWA) Kecamatan Paloh, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sambas, serta jajaran instansi LHK terkait.

Ketua Koperasi Produsen MUBB, Usman Razak, menegaskan bahwa permohonan utama yang dibawa koperasi adalah kepastian penetapan batas wilayah antara pemukiman dan perkebunan tradisional warga yang telah ada secara turun-temurun dengan klaim kawasan TWA.

Menurut Usman, pesatnya pertumbuhan penduduk di Kecamatan Paloh harus diimbangi dengan kepastian ruang kelola pertanian. Saat ini, aktivitas para petani lokal kerap terbentur aturan kawasan TWA, padahal area yang dipermasalahkan tersebut dinilai sudah tidak produktif pascakebakaran hutan pada tahun 2015 silam.

“Masyarakat Paloh berkembang pesat, tetapi ruang gerak dan aktivitas pertanian warga justru terbentur kawasan TWA yang kondisinya sendiri sudah tidak produktif akibat dampak kebakaran tahun 2015,” ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa Koperasi MUBB mengusung motto “Bersama Kita Membangun, Bersama Kita Sejahtera” dengan semangat gotong royong untuk mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto, meliputi penguatan ketahanan dan swasembada pangan, pengembangan bahan bakar etanol, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Koperasi Produsen MUBB ingin berkontribusi nyata mendukung program pemerintah pusat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri pemaparannya, Usman mengutip landasan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk mengingatkan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Red)

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *