PONTIANAK, SeputarSambas.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mempercepat dan mematangkan penyusunan aturan turunan guna memberikan perlindungan hukum bagi tradisi bercocok tanam masyarakat adat di wilayah Kalbar.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Ketiga terkait substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Agenda strategis ini digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalbar, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TPH Provinsi Kalbar, Ir. H. Herti Herawati, M.M.A., serta dihadiri jajaran lintas sektoral guna memastikan regulasi yang dirumuskan berjalan komprehensif dan akomodatif.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas PUPR, Bapperinda, BPBD, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Satpol PP, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Fokus utama dalam pertemuan ketiga ini adalah menyelaraskan berbagai masukan teknis dari instansi lintas sektor demi mempercepat finalisasi draf Pergub tersebut.
Herti Herawati berharap, hadirnya Pergub pelaksana ini kelak mampu memberikan panduan teknis yang tegas dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang berbasis kearifan lokal secara aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup di Kalimantan Barat. (Sumber: kalbarprov.go.id / Red)


Tinggalkan Balasan