Polda Kalbar Tangani 101 Laporan Karhutla, Pemprov Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin

PONTIANAK, SeputarSambas.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Oktober 2026, Polda Kalbar dan jajaran tercatat menangani 101 laporan polisi, yang terdiri atas 68 laporan terkait perorangan dan 33 laporan terkait korporasi.

Dalam konferensi pers penegakan hukum Karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026), Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menjelaskan bahwa dari 68 laporan terkait perorangan, sebanyak 37 perkara telah diselesaikan, sedangkan 31 lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, dari 33 laporan terkait korporasi, sebanyak 25 perkara masih dalam proses penyidikan. Tiga laporan polisi telah memasuki tahap I dan lima lainnya berada pada tahap P-19.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dan dibuka oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Konferensi pers turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Kapolda Kalbar, unsur Forkopimda, perwakilan kementerian terkait, serta awak media.

Dalam keterangannya, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Proses penyidikan juga menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah untuk mendukung pembuktian perkara.

Selain penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap penindakan korporasi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Melalui keterangan yang dimuat di situs resminya pada 29 Oktober 2026, Gubernur Ria Norsan menyatakan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin perusahaan apabila telah diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan berdasarkan alat bukti.

Pemprov Kalbar juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin usaha untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, seperti menara pemantau, peralatan pemadam, serta embung air. Ketersediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.

Dalam keterangan yang sama, Pemprov Kalbar menyebutkan bahwa secara nasional Mabes Polri telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Sejumlah faktor yang menjadi dasar rekomendasi antara lain kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Pemprov Kalbar juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memberikan ruang bagi peladang tradisional untuk membuka lahan dengan pembakaran secara terbatas dan memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut mencakup luas lahan maksimal dua hektare, larangan membakar saat kondisi cuaca panas tinggi, kewajiban membuat sekat, menjaga api hingga padam, serta melaporkan kegiatan kepada kepala desa.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila persyaratan pembukaan lahan dilanggar.

Penegakan hukum terhadap Karhutla menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan sekaligus mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Polri dan pemerintah daerah menyatakan penanganan dilakukan melalui langkah pencegahan, penindakan, edukasi, serta peningkatan kesiapsiagaan di wilayah rawan kebakaran.

Sumber: Humas Polda Kalimantan Barat melalui unggahan Instagram @humas_poldakalbar; serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui artikel “Pemprov Kalbar Dukung Penuh Pencabutan Izin Korporasi Pembakar Lahan”, 29 Oktober 2026, di situs resmi kalbarprov.go.id.

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *