Penataan Jaringan Fiber Optik di Sambas Dibahas, Pemkab Soroti Keselamatan dan Kerapian Kabel

SAMBAS, SeputarSambas.id — Pemerintah Kabupaten Sambas membahas penataan jaringan internet fiber optik agar pemasangan kabel dan tiang di wilayah tersebut lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi Kantor Bupati Sambas, Rabu (28/10/2026).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng. Turut hadir Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E., Kabid Pengembangan dan Keselamatan Transportasi Safari, S.E., M.E., Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rasidi, S.E., M.Si., serta Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas Agus Syahrizal, S.T.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti sejumlah persoalan jaringan fiber optik yang ditemukan di lapangan. Di antaranya kabel yang bertumpuk, melintang, dan menjuntai, kabel putus atau terpasang terlalu rendah, serta tiang yang posisinya mengganggu masyarakat dan fasilitas umum.

Persoalan lainnya meliputi kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan tata ruang, belum jelasnya identitas pemilik kabel, hingga keberadaan kabel yang sudah tidak aktif tetapi belum dibongkar. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko keselamatan sekaligus mengurangi kerapian kawasan.

Pemkab Sambas menegaskan bahwa penataan jaringan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun perluasan layanan internet. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, ketertiban lingkungan, kepastian hukum, tata ruang, dan estetika kawasan.

Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa pemasangan jaringan harus memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan teknis, pemanfaatan ruang, bagian jalan, serta standar keselamatan. Penyelenggara jaringan diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait sebelum melaksanakan pembangunan, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Penataan yang diharapkan mencakup pendataan dan pemetaan jaringan secara berkala, pemberian identitas pada kabel dan tiang yang memuat nama penyelenggara serta kontak petugas darurat, hingga penanganan cepat terhadap gangguan. Kabel yang rusak, menjuntai, atau tidak lagi digunakan juga perlu segera diperbaiki atau dibongkar.

Sebagai tindak lanjut, penataan jaringan yang sudah terpasang akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko. Pemerintah daerah juga mengarahkan pembentukan tim koordinasi dan pengaduan lintas perangkat daerah untuk mendukung pengawasan serta penanganan permasalahan di lapangan.

Selain itu, pengembangan infrastruktur bersama turut menjadi perhatian melalui pemanfaatan tiang bersama, jalur bersama, dan ducting. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan infrastruktur sekaligus mendukung pengembangan jaringan internet di Kabupaten Sambas.

Pengawasan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan dan perizinan, proses pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pembongkaran jaringan yang tidak aktif. Lokasi yang dinilai membahayakan masyarakat atau mengganggu fasilitas umum menjadi prioritas penataan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas mengharapkan pengembangan konektivitas digital dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan, ketertiban, dan kerapian lingkungan. (Sumber: sambas.go.id / Red)

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *