SAMBAS, SeputarSambas.id — Peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memperoleh jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, dan tindakan medis. Dalam kondisi tertentu, BPJS Kesehatan juga menjamin pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai penjaminan alat bantu kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Secara khusus, Pasal 47 mengatur tarif non-INA-CBG untuk tujuh jenis alat bantu kesehatan beserta batas pembiayaan dan ketentuan penggunaannya.
Berikut tujuh jenis alat bantu kesehatan yang dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.
1. Kacamata
Penjaminan kacamata diberikan berdasarkan hak rawat peserta, dengan besaran tarif sebagai berikut:
- Hak rawat kelas 1: Rp330.000.
- Hak rawat kelas 2: Rp220.000.
- Penerima bantuan iuran (PBI) atau hak rawat kelas 3: Rp165.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat dua tahun sekali, dengan indikasi medis minimal minus atau sferis 0,5 dioptri maupun silindris 0,25 dioptri. Penjaminan diberikan berdasarkan resep dokter spesialis mata.
2. Protesa Alat Gerak (Tangan atau Kaki Palsu)
BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan protesa alat gerak berupa tangan atau kaki palsu dengan tarif maksimal Rp2.750.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama. Pengadaan alat ini harus berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
3. Alat Bantu Dengar
Pembiayaan alat bantu dengar dijamin dengan tarif maksimal Rp1.100.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan penggunaan untuk satu atau dua telinga, selama untuk telinga yang sama. Penjaminan diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT.
4. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Pembiayaan protesa gigi diberikan dengan ketentuan tarif sebagai berikut:
- Gigi palsu penuh: maksimal Rp1.100.000.
- Masing-masing rahang: maksimal Rp550.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
5. Penyangga Leher (Neck Collar)
Penyangga leher atau neck collar dijamin dengan tarif maksimal Rp165.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang memperoleh penjaminan dengan tarif maksimal Rp385.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kruk (Alat Bantu Jalan)
Kruk atau alat bantu berjalan dijamin dengan tarif maksimal Rp385.000.
Ketentuan: Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Penjaminan?
Penjaminan alat bantu kesehatan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta JKN. Penggunaannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis serta mengikuti prosedur pelayanan JKN.
Secara umum, peserta perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Kepesertaan JKN: Memastikan status kepesertaan memenuhi ketentuan untuk memperoleh pelayanan.
- Pemeriksaan medis: Menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan dan mendapatkan rekomendasi dokter.
- Resep dokter: Beberapa jenis alat bantu kesehatan mensyaratkan resep dari dokter spesialis tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
- Prosedur pelayanan: Mengikuti alur pelayanan dan rujukan JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Batas tarif penjaminan: Pembiayaan mengikuti batas tarif yang telah ditetapkan. Dengan demikian, nilai penjaminan tidak selalu sama dengan harga alat di pasaran.
Informasi dan Kontak BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penjaminan alat bantu kesehatan dapat menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan:
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Peserta dapat menghubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan terkait Program JKN. Layanan ini tersedia selama 24 jam setiap hari.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp): Peserta dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 untuk memperoleh layanan administrasi kepesertaan. Layanan administrasi oleh petugas tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00.
- Fasilitas kesehatan: Peserta dapat berkonsultasi dengan dokter di fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan untuk mengetahui kebutuhan medis dan prosedur pengajuan alat bantu kesehatan yang sesuai.
Untuk memastikan persyaratan penjaminan, peserta disarankan mengonfirmasi ketentuan yang berlaku melalui BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan.
Perhatikan Ketentuan Sebelum Mengajukan
Adanya penjaminan tujuh jenis alat bantu kesehatan tersebut merupakan bagian dari manfaat pelayanan JKN untuk mendukung kebutuhan medis peserta. Namun, setiap pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan medis, administrasi, dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Peserta disarankan memastikan kebutuhan alat bantu kesehatan melalui fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan serta mengonfirmasi ketentuan pengajuan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan memahami jenis alat, batas tarif, dan ketentuan pengajuannya, peserta JKN dapat mengetahui hak penjaminan yang tersedia sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai pembiayaan alat bantu kesehatan. (Red)
Sumber Rujukan: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 47; JDIH Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.






Tinggalkan Balasan