SAMBAS, SeputarSambas.id — Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali mengumumkan penghentian sementara pelayanan operasional hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pemberitahuan terbaru tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PLBN Aruk (@plbnaruk), sebagai pembaruan atas pengumuman sebelumnya yang menyatakan pelayanan operasional pada Rabu, 4 November 2026, untuk sementara ditiadakan.
Dalam pengumuman bertajuk Pembaruan Informasi, pengelola PLBN Aruk menyampaikan bahwa pelayanan operasional belum dapat dilaksanakan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
“Menindaklanjuti informasi sebelumnya, kami sampaikan bahwa pelayanan operasional PLBN Aruk belum dapat dilaksanakan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Pengelola juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan akan disampaikan melalui kanal informasi resmi PLBN Aruk.
Masyarakat, pelintas batas, dan pengguna layanan diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan masing-masing.
Pengumuman Operasional Normal Sebelumnya Dibatalkan
Penghentian pelayanan tersebut sebelumnya diumumkan melalui pemberitahuan yang diterbitkan pada Rabu (4/11/2026).
Dalam pengumuman tersebut, pengelola menyatakan bahwa pelayanan operasional PLBN Aruk pada hari itu untuk sementara ditiadakan menyusul perkembangan situasi dan kondisi terkini.
Pengelola juga secara tegas menyatakan bahwa flyer pengumuman sebelumnya yang menyebutkan operasional PLBN Aruk kembali berjalan normal dinyatakan dibatalkan.
Saat itu, masyarakat, pelintas batas, dan pengguna layanan diminta menyesuaikan rencana perjalanan serta aktivitas masing-masing.
Melalui pembaruan informasi terbaru, pengelola kembali menegaskan bahwa pelayanan operasional belum dapat dilaksanakan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan demikian, penghentian pelayanan tidak lagi hanya merujuk pada tanggal 4 November, tetapi masih berlanjut tanpa kepastian waktu pembukaan kembali.
Buntut Perselisihan Warga dengan Petugas Bea Cukai
Penghentian operasional PLBN Aruk berlangsung setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara sejumlah warga dengan petugas Bea Cukai di kawasan perbatasan tersebut.
Dilansir dari detikKalimantan, persoalan bermula pada Senin (2/11/2026), ketika empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bengkayang hendak menyeberang ke Malaysia melalui PLBN Aruk.
Perselisihan muncul saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka. Proses pemeriksaan tersebut kemudian memicu protes hingga berkembang menjadi keributan.
Situasi semakin memanas setelah sekitar 100 orang mendatangi kawasan PLBN Aruk dan mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Dalam peristiwa tersebut, lima petugas Bea Cukai yang masih berada di lokasi kemudian dibawa massa menuju Kabupaten Bengkayang untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme mediasi.
Perselisihan itu akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, perwakilan masyarakat, dan pihak Bea Cukai.
Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat. Dalam kesepakatan tersebut tercantum sanksi adat dan biaya kemanusiaan dengan total nilai Rp655 juta.
Meski proses mediasi telah dilaksanakan, pelayanan operasional PLBN Aruk belum kembali berjalan. Hingga pengumuman terbaru disampaikan, pengelola belum memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan penghentian pelayanan maupun jadwal pembukaan kembali.
Masyarakat dan para pelintas batas diharapkan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi PLBN Aruk sebelum merencanakan perjalanan melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
(Sumber: Instagram @plbnaruk; detikKalimantan / Red)


Tinggalkan Balasan