SAMBAS, SeputarSambas.id – Pemerintah Kabupaten Sambas mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (26/10/2026). Kedua usulan tersebut berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Sambas, sambas.go.id, Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyampaikan penjelasan mengenai kedua Raperda tersebut dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Dua Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Satono menjelaskan, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
Dalam penjelasan mengenai Raperda APBD 2027, Satono menyebut penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029 yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Penyusunan anggaran juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD.
Raperda APBD tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan program strategis daerah, terutama pada sektor-sektor prioritas. Perencanaan belanja juga diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan penyempurnaan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar tetap sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Menurut Satono, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang berperan dalam menentukan kepemimpinan dan arah pembangunan desa. Karena itu, ketentuan yang mengaturnya perlu disesuaikan agar tetap relevan dan memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan.
Penyesuaian regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjaga keselarasan aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Penyampaian kedua Raperda ini menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi bersama DPRD Kabupaten Sambas. Tahapan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (Sumber: sambas.go.id / Red)




